Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

LPPM ditetapkan pada tahun 2017 dengan No. Surat Keputusan No. 014/SK/R/ISTA/V/2017 oleh Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal di Jakarta.

Sebagai Organisasi di dalam Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal serta Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Pelaksana Teknis di Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal sebagai Perguruan Tinggi sebagaimana ditetapkan sebagai berikut ini:

Wewenang LPPM meliputi:

  1. Merumuskan kebijakan serta mengelola program kerja untuk bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Menyusun rencana induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Merencanakan dan mengelola sistem pendanaan dan diseminasi hasil riset dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  4. Merumuskan, mengembangkan, dan mengelola kerja sama bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik di tingkat internal maupun eksternal institusi.

Tugas Pokok LPPM adalah:

  1. merumuskan kebijakan serta mengembangkan dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan institusi.

Fungsi LPPM adalah:

  1. Perumus konsep, strategi, sasaran, road map, dan kebijakan operasional di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang bersifat lintas dan multidisiplin dalam rangka menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya serta upaya percepatan pembangunan bangsa dan negara;
  2. Perumus standar mutu, sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan sarana prasarana terkait di lingkungan ISTA;
  3. Perumus rencana implementasi hasil-hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menjadi landasan dalam bidang pendidikan di ISTA;
  4. Perumus sistem pembinaan, pengembangan, serta mekanisme koordinasi dan keterpaduan penyusunan rencana dan program di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan ISTA;
  5. Penanggung jawab kegiatan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan keahlian civitas academica, kelompok keilmuan, dan pusat kajian dalam bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk dapat melakukan penelitian inovatif dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta pengabdian kepada masyarakat yang tepat sasaran; Desiminator ilmu pengetahuan dan promosi hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan civitas academica ISTA melalui upaya peningkatan jumlah dan kualitas publikasi serta kegiatan ilmiah di tingkat nasional dan internasional;
  6. Penanggung jawab kegiatan peningkatan kerja sama, kolaborasi, dan perolehan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat baik dari instansi pemerintah, lembaga non pemerintah, pihak swasta, dan industri dari dalam dan luar negeri; dan
  7. Penanggung jawab keberlanjutan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan peta jalan dan rencana jangka panjang Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ISTA.

Uraian Tugas Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat:

  1. Menyusun RKA dan program kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
  2. Merumuskan konsep, strategi, sasaran, road map, dan kebijakan operasional di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang bersifat lintas dan multidisiplin dalam rangka menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya serta upaya percepatan pembangunan bangsa dan Negara;
  3. Merumuskan standar mutu, sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan sarana prasarana terkait di lingkungan ISTA;
  4. Merumuskan rencana implementasi hasil-hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menjadi landasan dalam bidang pendidikan di ISTA;
  5. Menetapkan sistem pembinaan, pengembangan, serta mekanisme koordinasi dan keterpaduan penyusunan rencana dan program di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan ISTA;
  6. Meningkatkan dan mengoptimalkan keahlian civitas academica, kelompok keilmuan dan pusat kajian dalam bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk dapat melakukan Penelitian inovatif dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta pengabdian kepada masyarakat yang tepat sasaran;
  7. Melakukan diseminasi ilmu pengetahuan dan promosi hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan civitas academica ISTA melalui upaya peningkatan jumlah dan kualitas publikasi dan kegiatan ilmiah di tingkat nasional dan internasional;
  8. Meningkatkan kerja sama, kolaborasi, dan perolehan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat baik dari instansi pemerintah, lembaga non5 pemerintah, pihak swasta, serta industri dari dalam dan luar negeri;
  9. Menjamin keberlanjutan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan peta jalan dan rencana jangka panjang LPPM ISTA;
  10. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja para staff LPPM; dan
  11. Menyusun laporan kegiatan LPPM secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Rektor.